JAKARTA - Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) menyatakan keprihatinan serius atas pengelolaan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA), anak usaha BUMN, dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). FMPKN menilai kontrak tersebut janggal, tidak transparan, dan berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara.

Koordinator Lapangan (Korlap) FMPKN, Ray Leko, menegaskan bahwa kritik yang sebelumnya disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, mencerminkan kegelisahan publik yang beralasan terhadap tata kelola kontrak di tubuh BUMN.

“Kontrak sewa kapal yang tidak mencantumkan nilai kontrak secara jelas adalah persoalan serius. Ini bukan sekadar cacat administrasi, tapi menyangkut akuntabilitas keuangan negara,” ujar Ray Leko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/1/2025).

FMPKN merujuk pada pernyataan Direktur CBA, Ucok Sky Khadafi, yang lebih dahulu mengungkap kejanggalan kontrak tersebut ke ruang publik. Ucok secara tegas menyebut model kontrak semacam ini sebagai praktik yang tidak lazim dan berbahaya.

“Kontrak sewa kapal tanpa mencantumkan nilai kontrak yang jelas adalah janggal dan menggelikan. Kontrak bernilai besar tidak boleh dibuat seperti cek kosong yang nilainya bisa diisi belakangan,” kata Ucok Sky Khadafi.

Berdasarkan kajian FMPKN terhadap data dan dokumen yang beredar, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna tercatat setidaknya dua kali melakukan kontrak sewa kapal dengan PNBBR. Pertama, kontrak tertanggal 1 Juli 2020 dengan Nomor A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal Premium Bahari. Kedua, kontrak tertanggal 2 Januari 2024 dengan Nomor 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 untuk dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari. Kedua kontrak tersebut masing-masing berlaku selama satu tahun sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Masalah utama yang disoroti adalah tidak dicantumkannya nilai kontrak secara eksplisit dalam dokumen perjanjian. Kontrak hanya menyebutkan bahwa nilai sewa disesuaikan dengan tujuan pelayaran, berat muatan, serta harga bahan bakar, tanpa menyebutkan nilai nominal, metode perhitungan baku, maupun batas maksimum biaya sewa.

Menurut Ray Leko, pola kontrak seperti ini bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya menjadi standar pengelolaan BUMN dan anak usahanya.

“Tanpa kepastian nilai dan formula yang jelas, fungsi pengawasan menjadi lemah. Ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.