PORTAL BANTEN - Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026 (Januari–Maret) tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.

Center for Budget Analisis (CBA) mengapresiasi keputusan tersebut. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky, berpendapat bahwa kenaikan tarif listrik hanya akan membebani masyarakat.

“Bagus itu, tarif listrik tidak naik. Kalau dinaikkan, yang buntung pasti rakyat. Sementara PT PLN dan perusahaan listrik swasta justru akan berpesta keuntungan sepanjang 2026,” ujar Uchok Sky, Sabtu (3/1/2026).

Namun, CBA mengingatkan bahwa masalah utama sektor ketenagalistrikan bukan hanya tarif, tetapi juga tata kelola kontrak jual beli listrik antara PLN dan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).

CBA mendesak Plt Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno untuk mengevaluasi seluruh kontrak. Evaluasi ini perlu melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung, mengingat potensi kerugian keuangan negara.

“Anggaran jual beli listrik antara PLN dengan swasta sangat besar dan berpotensi merugikan negara,” tegas Uchok.

Berdasarkan catatan CBA, PLN mengeluarkan sekitar Rp906,15 triliun untuk membeli listrik dari swasta dalam kurun waktu 2017 hingga 2024. Angka ini terus meningkat setiap tahunnya.

Rinciannya, pembelian listrik swasta pada 2017 sebesar Rp72,42 triliun, 2018 Rp84,26 triliun, 2019 Rp83,56 triliun, 2020 Rp98,65 triliun, 2021 Rp103,55 triliun, 2022 Rp130,23 triliun, 2023 Rp154,83 triliun, dan pada 2024 melonjak menjadi Rp178,62 triliun.

“PLN ini benar-benar salah kelola. Coba bayangkan, kalau Rp901 triliun lebih itu tidak diberikan ke pihak listrik swasta, seharusnya bisa digunakan untuk melunasi utang PLN yang mencapai Rp711,2 triliun,” ujar Uchok.