PORTALBANTEN -- Di tengah maraknya aktivitas kendaraan dum truk besar yang mengangkut material tambang seperti tanah, pasir, dan batu di Kabupaten Tangerang, suara kritis muncul dari Taslim Wirawan, Ketua LSM Seroja Indonesia. Pada Jumat, 14 November 2025, ia mempertanyakan efektivitas Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional kendaraan tersebut.
"Saya ingin tahu sejauh mana Perbub ini diterapkan. Jika memang tidak ada manfaatnya, lebih baik dihapus saja. Aturan yang tidak berfungsi hanya akan menjadi hiasan belaka," ungkap Taslim dengan nada geram.
Lebih lanjut, Taslim menegaskan, "Terkait aturan jam operasional yang seharusnya sudah direalisasikan, jika tidak ada gunanya, lebih baik kita biarkan lalu lintas berjalan tanpa aturan. Ini hanya akan menambah masalah jika dibiarkan terus-menerus." kata Taslim, Jumat (14/11/2025).
Dengan pernyataan ini, Taslim berharap agar pihak berwenang dapat mengevaluasi kembali kebijakan yang ada, demi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah tersebut. (Agi)