PORTALBANTEN.NET – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemenuhan hak tahanan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan, pada Selasa (17/03).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas serta para tahanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses informasi hukum yang jelas dan komprehensif. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan hukum terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pemaparan yang disampaikan, pidana pengawasan dijelaskan sebagai salah satu pidana pokok alternatif yang dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan atau yang diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Melalui mekanisme ini, terpidana tidak harus menjalani hukuman penjara secara fisik, melainkan berada dalam masa pengawasan selama satu hingga tiga tahun dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus.

Berdasarkan data yang ada, sebanyak tiga orang tahanan di Rutan Kelas I Tangerang memperoleh pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan KUHP Baru. Para tahanan tersebut diwajibkan memenuhi syarat umum berupa tidak melakukan tindak pidana, serta menjalankan syarat khusus sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak tahanan, khususnya dalam hal akses terhadap informasi hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Rutan Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal.