PORTALBANTEN Aksi teror berupa pengiriman kepala babi dan kepala tikus ke kantor redaksi Tempo kembali menjadi sorotan, bukan hanya karena bentuknya yang mengerikan, tetapi juga karena ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bogor Raya, Brodin, mengecam keras tindakan ini dan menegaskan bahwa serangan terhadap jurnalis adalah ancaman bagi demokrasi.

Menurut Brodin, insiden ini bukan sekadar serangan terhadap Tempo, melainkan simbol dari meningkatnya tekanan terhadap media yang berani mengungkap kebenaran. Ia menilai bahwa kebebasan pers di Indonesia sedang berada di titik rawan jika intimidasi seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.

"Aksi ini bukan hanya menyerang satu media, tetapi juga ingin menanamkan rasa takut pada semua jurnalis. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia," ujar Brodin, Senin (24/3/2025).

Brodin menegaskan bahwa pers memiliki peran vital dalam menjaga demokrasi. Ketika media dibungkam melalui cara-cara intimidatif, publiklah yang akan dirugikan. Ia juga mengingatkan bahwa kasus teror terhadap jurnalis bukanlah hal baru dan kerap berakhir tanpa kejelasan hukum.

"Kasus ini mengingatkan kita pada percobaan pembakaran kantor Redaksi Pakar di Bogor pada akhir tahun 2024 dan beberapa kasus pelecehan terhadap jurnalis perempuan yang hingga kini masih menggantung tanpa penyelesaian," tambahnya.

Ia mendesak kepolisian untuk bertindak cepat mengusut dalang di balik teror ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, ancaman terhadap kebebasan pers bisa semakin meluas dan menimbulkan efek jera bagi jurnalis yang ingin menyampaikan kebenaran.

"Kita harus bersatu melawan segala bentuk intimidasi. Jurnalis tidak boleh takut untuk menyuarakan fakta karena pers yang bebas adalah benteng terakhir demokrasi," tegas Brodin.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Jika aparat tidak segera bertindak, maka bukan tidak mungkin intimidasi terhadap jurnalis akan semakin meningkat dan membahayakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.*