PORTALBANTEN - Pasangan suami istri di Jakarta Timur, seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35), kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) mereka, SR (24), hingga mengalami luka serius.
Dalam keterangan pers, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan ini bermula dari rasa kecewa pasangan tersebut terhadap kinerja korban.
"Menurut pengakuan dari para tersangka, mereka merasa tidak puas dengan hasil kerja korban selama menjadi ART di rumah mereka," ujar Nicolas dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
Tak hanya itu, SSJH juga mengklaim bahwa korban sempat melakukan kesalahan dalam merawat ketiga anak mereka, yang turut berada di bawah pengasuhan SR. Hal tersebut memicu emosi hingga berujung pada tindakan penganiayaan.
"Majikan wanita, karena merasa anak-anaknya diperlakukan kurang tepat oleh korban, akhirnya meluapkan kemarahan dengan cara yang tidak bisa dibenarkan," jelasnya.
Kekecewaan dan kemarahan yang memuncak ini membuat keduanya nekat melakukan kekerasan. Bahkan, tersangka AMS, sang suami yang berprofesi sebagai dokter, juga ikut terlibat dalam aksi tidak manusiawi tersebut.
"Emosi karena pekerjaan korban dinilai tidak sesuai harapan, dan ditambah dugaan bahwa anak-anak mereka juga pernah mengalami kekerasan dari ART, menjadi alasan tersangka melakukan penganiayaan," lanjut Nicolas.
Akibat perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.*