PORTALBANTEN — Nama Tia Rahmania mendadak kembali jadi sorotan publik usai rentetan peristiwa politik yang menimpanya sepanjang 2024 hingga awal 2025. Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan Banten I ini bukan orang baru di dunia aktivisme politik. Sejak masa kuliah, Tia dikenal aktif di berbagai organisasi kepemudaan dan isu-isu antikorupsi, bahkan sempat menjadi relawan di sejumlah lembaga pengawasan pemilu.

Karier politiknya mulai menanjak saat bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beberapa tahun lalu. Ia dikenal vokal dan seringkali mengkritik kebijakan pemerintah daerah di wilayah Banten, khususnya soal tata kelola anggaran dan layanan publik.

Namun, popularitas Tia benar-benar meledak pada September 2024, saat dirinya secara terbuka menginterupsi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di forum pembekalan anggota DPR dan DPD terpilih di Lemhannas. Dalam forum itu, Tia dengan lantang menyinggung pelanggaran etik yang pernah menjerat Ghufron, menyatakan bahwa bangsa ini tak butuh teori antikorupsi belaka sementara praktiknya justru bermasalah.

Aksi Tia yang terekam video dan viral di berbagai platform media sosial itu menuai pro-kontra. Sebagian publik memujinya karena berani bicara lantang di depan pimpinan KPK, sementara sebagian lainnya menudingnya sekadar cari panggung.

Ironisnya, di hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pembatalan pelantikan Tia sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Partai PDIP memutuskan bahwa Tia dinyatakan terbukti melakukan pengalihan suara partai ke suara pribadi dalam Pemilu 2024. Sebagai konsekuensinya, Tia dipecat dari keanggotaan partai dan posisinya di Senayan digantikan oleh Bonnie Triyana.

Tak tinggal diam, Tia kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregister dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Tia menegaskan bahwa dirinya tak pernah melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan, dan meminta pembatalan keputusan Mahkamah Partai PDIP beserta pengembalian hak politiknya.

Pada 17 April 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat resmi mengabulkan seluruh gugatan Tia. Putusan tersebut menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara, dan menetapkannya sebagai pemilik sah 37.359 suara berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Selain itu, surat pemecatan Tia dari PDIP pun dibatalkan.

Majelis hakim juga menyatakan Bonnie Triyana beserta Mahkamah Partai PDIP telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan mewajibkan pembayaran ganti rugi materiil dan imateriil kepada Tia sebesar Rp4 miliar.

Kemenangan hukum ini dinilai banyak kalangan sebagai titik balik karier politik Tia Rahmania. Meski posisinya di DPR RI belum dipulihkan sepenuhnya, keputusan pengadilan tersebut menjadi preseden penting soal penegakan keadilan di ranah politik.