PORTALBANTEN.NET – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah menunjukkan sikap tegas terhadap polemik pembangunan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf milik Yayasan Tawaf di Jalan Anggrek Raya RT 01/06, Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, turun langsung meninjau lokasi pada Selasa (16/6/2026) guna memastikan kondisi lahan serta lingkungan sekitar yang selama ini menjadi sorotan akibat terhambatnya pembangunan sekolah yang telah lama direncanakan.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya terhadap kegiatan pembangunan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendidikan merupakan hak warga negara sekaligus kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh tindakan oknum yang selalu menghalangi dengan dalih yang mengada-ada," tegas Alma di sela peninjauan.
Ia menegaskan, pembangunan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf wajib dilanjutkan apabila seluruh persyaratan dan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kota Bogor telah dipenuhi. Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan administrasi yang telah ditempuh Yayasan Tawaf sebagai nazir tanah wakaf.
Sebagaimana diketahui, upaya Yayasan Tawaf untuk merealisasikan pembangunan sarana pendidikan tersebut telah berlangsung sejak 2019. Namun, prosesnya berulang kali mengalami hambatan akibat adanya penolakan dari sejumlah pihak. Padahal, yayasan disebut telah memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun legalitas tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme yang diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.
Meski seluruh prosedur telah dijalankan, resistensi masih terjadi hingga akhirnya Yayasan Tawaf mengadukan persoalan tersebut melalui program pelayanan hukum Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor.
"Saya menilai Yayasan Tawaf dapat melanjutkan pembangunan sarana pendidikan di Kampung Ciheuleut dengan syarat seluruh perizinan telah terpenuhi. Tidak boleh ada upaya nonyuridis yang menghalangi pembangunan lembaga pendidikan yang sah dan telah berizin di Kota Bogor," ujar Alma.
Menurutnya, keberadaan sekolah justru harus didukung karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses pendidikan bagi generasi muda. Terlebih, seluruh prosedur dan mekanisme yang dipersyaratkan telah dijalankan oleh pihak yayasan.