PORTALBANTEN -- Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah signifikan untuk memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan melakukan transformasi PT Jamkrida Banten menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda). Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang berlangsung di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Kamis (9/10/2025) menjadi momen penting dalam pembahasan ini.
“Perubahan bentuk hukum ini menjadi dasar penting bagi penguatan tata kelola, kinerja, dan permodalan Jamkrida,” kata Sekretaris Daerah Deden Apriandhi Hartawan.
Dia menambahkan, “Perubahan ini diharapkan memperkuat tata kelola dan mendukung pelayanan penjaminan kredit daerah demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten.”
Transformasi ini sejalan dengan komitmen Pemprov Banten untuk memperluas akses pembiayaan dan mendukung pelaku usaha baru, sehingga UMKM di Banten dapat semakin berdaya dan berkontribusi nyata bagi ekonomi daerah.
“Jamkrida Banten menjadi instrumen penting dalam memperluas akses pembiayaan dan mendukung pelaku usaha baru di daerah,” tambahnya.
Dengan dukungan dari DPRD, langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi Jamkrida untuk terus berperan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat secara profesional dan berkelanjutan.*