PORTAL BANTEN – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026 yang dahulu dikenal dengan Upah Minimum Regional atau UMR. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi perlindungan pekerja sekaligus menjaga daya saing ekonomi daerah di tengah dinamika nasional dan global.

Penetapan UMK dan UMSK dilakukan melalui dua keputusan gubernur, yakni Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 untuk UMK dan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 untuk UMSK. Keduanya ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

UMK ditetapkan untuk seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan nilai tertinggi di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan terendah di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Sementara itu, UMSK ditetapkan untuk 12 daerah yang memiliki sektor unggulan dan struktur ekonomi yang mendukung penerapan upah sektoral.

Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah dengan UMSK tertinggi, yakni Rp5.187.305. Angka ini menempatkan Kabupaten Bogor di posisi kelima tertinggi di Jawa Barat, mencerminkan kekuatan sektor industri dan jasa yang berkembang pesat di wilayah penyangga ibu kota tersebut.

Penetapan UMSK mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk rekomendasi kepala daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengikuti struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kompetensi, tanggung jawab, dan masa kerja. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan tidak diperkenankan menurunkannya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Dengan kepastian upah yang adil dan kompetitif, Jawa Barat menargetkan terciptanya iklim kerja yang sehat, produktif, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.*