PORTALBANTEN -- Kunjungan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Zulfikar, S.H., di Gyokai Indonesia Kompeten, Tangerang, pada Selasa sore (28/10/2025) menarik perhatian banyak pihak. Namun, insiden yang terjadi saat itu mengejutkan, karena sejumlah wartawan yang ingin meliput acara tersebut dilarang masuk oleh petugas keamanan.

Seorang karyawan yang mengaku bernama Gopur, bersama beberapa petugas keamanan, menghalangi wartawan dengan alasan tidak memiliki surat undangan resmi.

“Mana undangannya, Pak? Kami diperintah Pak Chief untuk mensterilkan area. Siapa pun yang datang harus membawa surat undangan,” ungkap salah satu petugas keamanan kepada wartawan.

Gopur menambahkan, “Saya hanya karyawan di sini, Pak. Kami menjalankan perintah dari atasan, Pak Agus. Kalau mau masuk harus ada undangan,” jelasnya kepada wartawan yang terpaksa menunggu di luar.

Larangan ini memicu sorotan tajam, karena dianggap menghambat tugas jurnalis dalam melaksanakan fungsi peliputan publik. Kegiatan kunjungan kerja anggota DPR RI seharusnya menjadi agenda terbuka yang dapat diakses oleh media, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa tindakan yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gyokai Indonesia Kompeten maupun Zulfikar, S.H. terkait insiden pelarangan peliputan tersebut.*