PORTAL BANTEN - - Dalam situasi bencana yang melanda Sumatera, nama Ary Bakrie dan Marcella Santoso kembali mencuat. Mereka memobilisasi penggiat media nasional untuk melancarkan kampanye hitam yang dikenal dengan sebutan "Indonesia Gelap". Fenomena ini mengingatkan kita pada bencana kebakaran hutan yang melanda Korea Selatan pada Maret 2025, yang mengakibatkan status bencana nasional di Ulsan dan sekitarnya.
Kasus tersebut menjadi pengingat pahit bagi Indonesia, yang pada tahun 2015 mengalami kebakaran hutan yang menghanguskan 2,61 juta hektare lahan di 31 provinsi, menewaskan 24 orang. Pada saat itu, penolakan anggota DPR Arteria Dahlan terhadap status bencana nasional menciptakan kekhawatiran akan dampak hukum bagi korporasi sawit yang diduga sengaja membakar lahan.
BNPB mengungkapkan bahwa 99,9% dari kebakaran hutan tersebut disebabkan oleh pembakaran yang disengaja untuk membuka lahan perkebunan sawit. Korporasi besar seperti Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau diduga terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat melalui kabut asap yang tebal.
Penolakan status bencana nasional justru berfungsi untuk melindungi kepentingan korporasi dari tindakan hukum yang tegas.
Di tengah situasi ini, korporasi jahat memanfaatkan isu banjir dan longsor untuk mengalihkan perhatian publik. Mereka menggunakan pengacara dan buzzer, termasuk Marcella Santoso dan Ary Gadun, yang meminta maaf kepada Kejaksaan Agung terkait kampanye "Indonesia Gelap". Tujuannya adalah untuk mengalihkan perhatian pemerintahan Presiden Prabowo dari penyelidikan kejahatan lingkungan yang telah berlangsung selama satu dekade.
Banjir bandang yang melanda Sumatera tidak terlepas dari keserakahan korporasi yang terus membuka hutan untuk perkebunan sawit.
Virdian Aurelio, sosok yang tengah menjadi perdebatan, memiliki keterlibatan dalam PT Digdaya Agro Indonesia, yang bergerak di bidang survei dan analisis lahan dengan teknologi drone. Meskipun ia sering mengkritik industri sawit dan praktik deforestasi, keterlibatannya dengan perusahaan yang bekerja sama dengan entitas perkebunan negara di Sumatera menimbulkan sorotan tajam.
Presiden Prabowo kini mengambil langkah tegas untuk menindak korporasi yang terlibat dalam kejahatan lingkungan, termasuk kasus korupsi PTPN I yang menjual aset untuk perumahan Citraland dengan pengembalian uang sebesar Rp 263 miliar. Masyarakat perlu waspada terhadap propaganda yang memanfaatkan bencana untuk menutupi jejak kejahatan.
Ajakan untuk bersama-sama melawan keserakahan korporasi sangat penting. Kita harus mendukung tindakan tegas terhadap pelaku karhutla 2015 dan bencana saat ini. Bersama, kita bisa mencegah Indonesia menjadi korban keserakahan sawit demi masa depan yang lebih hijau.*