PORTALBANTEN - Di tengah tingginya penggunaan teknologi komunikasi, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan baru yang memanfaatkan video call sebagai sarana penipuan dan pemerasan. Modus ini dikenal sebagai "Video Call Se*su**" (VCS) dan telah memakan banyak korban terutama kaum perempuan.

Berikut alur kejahatan yang perlu diketahui:

1. Panggilan video call dari nomor tidak dikenal  
Pelaku akan menghubungi korban melalui video call dengan nomor yang tidak dikenal. Biasanya nomor tersebut tidak ada dalam daftar kontak korban, sehingga korban tidak bisa langsung mengenali identitas penelepon. Rasa penasaran sering kali membuat korban mengangkat panggilan.

2. Tindakan tidak senonoh di depan kamera  
Saat panggilan dijawab, pelaku langsung memperlihatkan tindakan tidak senonoh. Tujuannya adalah untuk mengejutkan korban, membuat panik, atau mendorong reaksi tertentu yang dapat direkam.

3. Pengambilan screenshot atau rekaman layar  
Jika wajah korban tampak selama video call berlangsung, pelaku akan dengan cepat mengambil screenshot atau merekam layar. Bukti visual ini nantinya digunakan untuk mengancam korban.

4. Pemerasan dengan ancaman penyebaran  
Setelah mendapatkan rekaman atau gambar, pelaku akan menghubungi korban kembali dan mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak memenuhi permintaan mereka, seperti mengirimkan uang atau data pribadi.

Bagaimana cara melindungi diri dari modus ini?

- Jangan asal mengangkat panggilan video dari nomor yang tidak dikenal. Abaikan atau blokir jika perlu.  
- Segera tutup panggilan mencurigakan. Jika tidak sengaja terhubung, akhiri sambungan secepat mungkin.  
- Lindungi identitas dan privasi. Hindari menunjukkan wajah atau data pribadi kepada orang yang tidak dikenal.  
- Laporkan kejadian ke pihak berwenang. Jika mengalami kejadian ini, segera hubungi polisi.  
- Jangan takut. Pelaku memanfaatkan rasa malu dan ketakutan korban. Tetap tenang dan cari bantuan hukum.

Modus ini bekerja dengan menekan rasa takut dan rasa malu korban. Ingat, Anda adalah korban dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.