PORTAL BANTEN - Kota Bekasi menyaksikan lahirnya sebuah inisiatif penting dengan peluncuran Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia. Yayasan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang sering kali menjadi korban kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Dalam acara peresmian yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, harapan akan keadilan bagi kelompok rentan semakin menguat.

Ketua Yayasan, Ria Manurung, menegaskan bahwa pendirian yayasan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah langkah nyata dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak. "Masih banyak perempuan dan anak yang menjadi korban, tetapi tidak berani atau tidak mampu memperjuangkan hak-haknya karena keterbatasan pengetahuan, akses, dan pendampingan hukum," kata Ria, Senin (16 Oktober 2023).

Ria menjelaskan bahwa yayasan ini akan menyediakan ruang aman bagi korban melalui layanan pendampingan hukum, edukasi, advokasi, serta perlindungan yang berkelanjutan. Nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan akan menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan yayasan ini. Ia menyatakan bahwa kemajuan suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas perempuan dan anak-anaknya. "Bangsa ini akan maju jika perempuannya hebat dan anak-anaknya tumbuh dalam lingkungan yang baik serta mendapatkan pendidikan dan teladan yang tepat," ujar Tri.

Tri menekankan pentingnya pendekatan psikologis dalam menangani kasus kekerasan, agar korban dapat pulih dari trauma yang dialami. Ia juga menilai bahwa yayasan ini akan memperkuat peran masyarakat dalam menangani isu sosial di tengah dinamika Kota Bekasi yang terus berkembang. "Kerja-kerja sosial seperti ini sangat dibutuhkan, termasuk untuk meningkatkan kesadaran hukum agar tidak semua persoalan berujung ke pengadilan," tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Silvia Triana Hapsari, mengungkapkan keprihatinan atas tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya. Pada tahun 2024, tercatat 77 perkara yang telah diputus, dan angka tersebut meningkat menjadi 81 perkara pada tahun 2025. "Kami berharap yayasan ini dapat menjadi mitra strategis untuk membantu mengurangi, bahkan menihilkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Kota Bekasi," ungkap Silvia.

Silvia juga mendorong adanya kerja sama yang erat antara yayasan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar upaya perlindungan korban dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan harapan yang tinggi, peresmian Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan Kota Bekasi yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan serta anak.*