PORTALBANTEN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap tahun menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim. Besarannya berkisar antara Rp 45 ribu hingga Rp 55 ribu, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.  

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang memastikan setiap orang, terutama yang kurang mampu, dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Pembayaran zakat ini dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri, sebagai bentuk penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa.  

Siapa yang Wajib dan Berhak Menerima Zakat?

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu menafkahi dirinya dan keluarganya. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak memiliki kelebihan harta, justru berhak menerima zakat.  

Penerima zakat fitrah termasuk golongan fakir dan miskin, yaitu mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok hariannya. Selain itu, ada delapan golongan penerima zakat (mustahik), seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an, termasuk orang yang terlilit utang dan mereka yang berjuang di jalan Allah.  

Sementara itu, beberapa kelompok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, seperti:  
- Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan.  
- Bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri.  

Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, zakat fitrah memiliki tujuan sosial yang besar. Dengan membayar zakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan.  

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras, tetapi bisa juga berupa bahan makanan pokok lainnya seperti gandum atau kurma. Prinsipnya adalah memberikan makanan yang layak dikonsumsi oleh penerima.