Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Aktifitas Galian Tanah Di Rajeg

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Aktifitas Galian Tanah Di Rajeg

Smallest Font
Largest Font

Reporter : Nean Irawan
portalbanten.net Kab Tangerang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kecamatan Rajeg  ,Minggu 16/04/23.

Berdasarkan aduan dari masyarakat yang berada di kecamatan Rajeg, Satpol PP melakukan tindakan dengan menyegel dan memasang Pol PP Line pada alat berat beko yang berada di lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah ini, sudah dilakukan beberapa kali di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.

Kami lakukan tindakan, karena aktivitas tersebut sudah membuat keresahan warga sekitar dan tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” ujar Fachrul Rozi.

Selain itu, Fachrul Rozi menegaskan akibat dampak dari aktivitas ini dapat merusak ekosistem lingkungan di wilayah tersebut, maka dari itu kami melakukan penindakan kembali terhadap aktivitas galian yang berada di kecamatan Rajeg yang berbatasan dengan Kecamatan Kemeri,

“Kami langsung mengatensikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, kami mendapati ada di Kecamatan Rajeg yang telah dilaporkan. Kami juga lakukan pemanggilan terhadap  penanggung jawab aktivitas galian tersebut ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk pemeriksaan dokumen perizinannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan terhadap beberapa aktivitas galian maupun pemerataan tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut guna meminimalisir pelanggaran Peraturan Daerah serta kerusakan ekosistem lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas galian.

Editors Team
Daisy Floren