PORTALBANTEN -- Kasus penipuan jual beli tanah yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor, berinisial MH, kini tengah menjadi sorotan. Seorang warga Ciomas, Dini, mengambil langkah hukum setelah menunggu selama dua tahun tanpa kejelasan mengenai transaksi yang dilakukannya.
Tanah yang menjadi sengketa terletak di kawasan Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, dengan luas 3.138 meter persegi. Dini mengungkapkan bahwa tanah tersebut ditawarkan oleh MH dalam status girik. Transaksi berlangsung pada September 2023, di mana MH mengklaim menjual tanah tersebut untuk mendapatkan modal pencalegan.
Namun, saat Dini berusaha mengurus surat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ia terkejut mengetahui bahwa tanah itu sebenarnya milik PT Surya Pelita Pratama. Merasa ditipu, Dini berulang kali mencoba menghubungi MH, tetapi nomor teleponnya sudah diblokir.
"Kesabaran saya sudah habis, akhirnya saya menunjuk pengacara untuk menangani kasus ini," ungkap Dini di kediamannya, Senin (1/9/2025).
Dini menjelaskan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT oleh kuasa hukum sebelumnya. Setelah di cabut kuasanya kini di tangani oleh Kantor Hukum Deni Firmansyah & Rekan.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Deni Firmansyah, SH & Rekan, menyebut sudah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali, namun tidak pernah mendapat tanggapan
"Besok (2 September 2025) kami akan resmi mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Cibinong atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan meminta kepada penegak hukum agar segera memproses dan transparan dalam penanganan perkara ini." tegas Deni Firmansyah.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang legislator aktif. Dini berharap agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikan perkara ini dengan adil dan transparan.
Saat dikonfirmasi, MH enggan memberikan komentar dan menyerahkan permasalahan ini kepada pengacaranya, Rosadi.*