PORTALBANTEN — Kasus dugaan suap vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tak hanya menyeret nama-nama hakim dan pengacara, tapi juga membuka tabir gaya hidup mewah yang dijalani Ariyanto Bakri, alias Ary Bakri, salah satu pengacara korporasi terdakwa.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung, sejumlah barang mewah disita dari rumah pribadi Ary Bakri di kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur. Tak tanggung-tanggung, di garasi kediamannya ditemukan tiga mobil mewah di antaranya Toyota Land Cruiser dan dua unit Land Rover, serta 21 unit sepeda motor dan tujuh sepeda.
Gaya hidup mewah itu ternyata bukan hal baru. Dari penelusuran di media sosial, sebagian kendaraan tersebut sudah dimiliki Ary Bakri sebelum vonis lepas perkara CPO dijatuhkan pada Maret 2024. Meski begitu, penyidik tetap menyita seluruh aset itu sebagai langkah antisipatif untuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana suap yang ditaksir mencapai Rp 60 miliar.
“Penyitaan ini bagian dari upaya penyidik dalam rangka pemulihan keuangan negara dan mencegah pelaku menghilangkan barang bukti. Nilainya besar, negara tidak boleh terus rugi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (15/4/2025).
Tak hanya kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari rumah dan kantor para tersangka, termasuk dolar Amerika, dolar Singapura, dan ratusan juta rupiah dalam pecahan tunai.
Selain Ary Bakri, penyidik turut menetapkan enam tersangka lain, termasuk empat hakim yang menangani perkara CPO, pengacara Marcella Santoso, dan panitera muda Wahyu Gunawan.
Kasus ini menjadi pengingat betapa praktik mafia peradilan masih kuat bercokol di balik sistem hukum Indonesia. Terlebih, terungkapnya barang-barang mewah milik pelaku turut membuka mata publik bahwa penyalahgunaan kekuasaan hukum kerap beriringan dengan gaya hidup hedon dan tak sejalan dengan penghasilan profesinya.
Penyidik Kejagung memastikan, seluruh barang yang disita akan diuji legalitas kepemilikannya dan ditelusuri apakah berkaitan langsung dengan tindak pidana suap. “Nanti akan ditentukan apakah ini hasil tindak pidana atau alat bantu kejahatan,” tutup Harli.
Kini, publik menunggu langkah Kejagung menuntaskan kasus ini hingga tuntas, sekaligus menindaklanjuti praktik suap peradilan yang kerap berlangsung di balik meja hijau.*