PORTALBANTEN -- Sidang perdata dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang melibatkan Bank BJB Cabang Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (11/2/2026).

Gugatan ini diajukan oleh Ocid sebagai pihak penggugat yang mengalami kerugian materiil hingga Rp800 juta akibat dugaan penyalahgunaan sertifikat hak milik nomor 3797 seluas 167 meter persegi.

Korban melalui kuasa hukumnya, Rudi Anwar, S.H dan Rekan, hadir dalam persidangan kedua tersebut, sementara pihak tergugat 1 dan 2 juga menghadirkan perwakilan hukum mereka.

Kasus ini bermula saat Ocid meminjamkan sertifikat tanah kepada seseorang berinisial Y untuk tujuan tertentu, namun dokumen tersebut justru dijadikan agunan bank oleh pihak lain.

Pihak tergugat 2 berinisial J diduga menggunakan sertifikat itu sebagai jaminan kredit atas nama Direktur CV. Maulia Berkah Mandiri tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.

Korban menegaskan tidak pernah menyetujui perjanjian kredit dengan Bank BJB maupun terlibat dalam struktur perusahaan tersebut, sehingga kini aset miliknya terancam disita oleh negara.

Rudi Anwar, S.H menyatakan kekecewaannya karena pihak Bank BJB dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

"Pada dasarnya kami kecewa kepada 2 tergugat yakni Bank BJB dan KPKNL sebagai pelayan publik yang seharusnya hadir dalam memberikan keterangan ini, karena fakta sebenarnya akan terkuak dari pihak BJB," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di PN Tangerang.

Pengacara tersebut menegaskan kliennya sama sekali tidak menerima dana dari hasil pencairan kredit tersebut meskipun objek tanah miliknya kini menjadi sasaran penyitaan oleh pihak bank.