PORTAL BANTEN - Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti anggaran transportasi dan sewa kapal laut PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang mencapai triliunan rupiah. CBA menilai pengelolaan anggaran tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan anggaran sewa kapal di PT PLN EPI sangat besar. Pada 2024, anggaran sewa kapal mencapai sekitar Rp5,5 triliun, Rp5,7 triliun pada 2023, dan Rp4,2 triliun pada 2022.

“Angka ini bukan kecil. Karena itu, transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan kontrak menjadi hal yang mutlak,” ujar Uchok Sky, Senin (5/1/2026).

Uchok menyoroti indikasi ketertutupan dalam kontrak sewa kapal laut yang melibatkan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (BAG), anak usaha PT PLN Energi Primer Indonesia, dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya. CBA mencatat PT Pelayaran Bahtera Adhiguna pernah melakukan kontrak sewa kapal dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya setidaknya dalam dua periode.

Pertama, pada 1 Juli 2020 dengan Nomor Kontrak A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal bernama Premium Bahari. Kedua, pada 2 Januari 2024 dengan Nomor Kontrak 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 untuk dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari.

“Masalahnya, dalam kontrak-kontrak tersebut tidak dicantumkan nilai kontrak secara jelas. Yang tertulis hanya bahwa nilai disesuaikan dengan tujuan, berat muatan, dan harga bahan bakar. Kontrak berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan dan hanya berlaku satu tahun,” jelas Uchok.

Menurut Uchok, kontrak tanpa nilai yang pasti menyerupai “kuitansi kosong” yang dapat diisi kapan saja sesuai kehendak pihak tertentu.

“Nilainya bisa besar, bisa juga kecil, tergantung bagaimana nanti diisi. Ini berpotensi merugikan keuangan negara. Dari sini sudah terlihat bahwa PT Pelayaran Bahtera Adhiguna maupun PT PLN Energi Primer Indonesia belum profesional dalam mengelola perusahaan, meskipun mereka mungkin mengklaim memiliki perencanaan yang baik,” tegasnya.

Uchok mengingatkan agar pola kontrak semacam ini segera diperbaiki karena dapat membuka celah hukum dan berpotensi mengundang aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.