PORTALBANTEN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran etika dan hukum dalam kasus cashback melalui jalur pengadilan.
Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Helmi Burman, yang juga menjadi pelapor kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia secara tegas menolak opsi penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).
Kehadiran Helmi Burman di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025), didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat, merupakan tindak lanjut atas undangan resmi penyidik sebagaimana tercantum dalam surat Direskrimum Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum. Undangan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
"Kami menghormati proses hukum dan upaya mediasi yang ditawarkan, namun keputusan Rapat Pleno PWI Pusat sangat jelas: kasus ini harus diselesaikan di pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan yang transparan," tegas Helmi Burman.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menambahkan bahwa berbagai upaya damai dan mediasi telah dilakukan, termasuk yang dimotori oleh Dewan Pers, Menkumham, hingga Wamenkominfo. Namun semua inisiatif itu gagal karena tidak adanya kesepahaman, khususnya dari pihak HCB yang dianggap tidak mengindahkan mekanisme organisasi.
"Usulan agar Plt-plt PWI provinsi yang ditunjuk HCB diikutkan dalam Kongres bertentangan dengan AD/ART PWI. Ini memperlihatkan bahwa niat untuk bersatu tidak tulus," ujarnya.
Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, turut mendesak agar gelar perkara segera dilakukan demi menjawab keresahan ribuan anggota PWI di seluruh Indonesia. Menurutnya, transparansi hukum dalam kasus ini adalah bentuk tanggung jawab organisasi kepada publik dan anggotanya.
"Lebih dari 20 ribu wartawan menanti kejelasan. Ini bukan sekadar persoalan internal, tapi soal kredibilitas dan integritas PWI sebagai organisasi profesi," ujar Atal.
Ia juga mengingatkan bahwa secara etis, HCB telah dua kali disidangkan dan dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Kehormatan, termasuk pemberhentian penuh sebagai anggota. Hal itu memperkuat alasan agar kasus ini tidak lagi ditangani secara damai, melainkan diuji secara hukum di pengadilan.
Berita Populer
News Feed
Install App
portalbanten.net
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda