JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sempat menyita perhatian publik. Menanggapi vonis tersebut, Nadiem menyatakan akan langsung menempuh upaya hukum banding.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (1/7/2026), Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman kurungan selama satu dekade, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda serta pidana tambahan kepada Nadiem. Putusan ini diambil setelah melalui rangkaian panjang persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, penyampaian alat bukti, tuntutan jaksa, pembelaan (pleidoi), hingga replik dan duplik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Salah satunya, perbuatan korupsi tersebut dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Meski demikian, hakim juga tetap mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan sebelum menjatuhkan vonis.
Usai persidangan, Nadiem Makarim menegaskan dirinya tidak akan menerima begitu saja putusan tingkat pertama tersebut. Ia memastikan tim kuasa hukumnya akan segera mendaftarkan memori banding ke pengadilan tingkat tinggi.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," tegas Nadiem kepada awak media.
Secara hukum acara pidana di Indonesia, pengajuan banding ini membuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh keberatan, argumen hukum, serta bukti-bukti dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum akan diuji dan diperiksa kembali oleh majelis hakim di tingkat banding.
Vonis ini sempat memicu dinamika di ruang publik, termasuk munculnya berbagai spekulasi, tudingan konspirasi, hingga isu kriminalisasi di media sosial. Namun, sistem peradilan Indonesia telah menyediakan saluran resmi berupa banding untuk menguji objektivitas putusan, serta mekanisme pelaporan etik jika ditemukan pelanggaran prosedur selama persidangan. Publik pun diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.