PORTALBANTEN — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter di salah satu rumah sakit swasta ternama di Kota Malang, Jawa Timur, terus berkembang. Jumlah korban kini dilaporkan bertambah, sementara pelaku berinisial AY justru memilih bungkam dan belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.

Salah satu korban, QAR (31), warga Bandung, secara resmi melaporkan AY ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025). Bersama tim kuasa hukumnya, QAR membawa sejumlah barang bukti ke kantor polisi sebagai bagian dari proses hukum.

"Hari ini kami melapor, karena setelah kasus ini ramai diberitakan, kami berharap pelaku menunjukkan penyesalan. Tapi nyatanya tidak ada itikad baik. Maka kami ambil jalur hukum," ujar kuasa hukum korban, Satria MA Marwan.

Menurut Satria, laporan ini terkait peristiwa yang dialami kliennya pada 2022 silam saat dirawat di kamar VIP rumah sakit tersebut akibat sinusitis dan vertigo. Saat itu, korban mulai menerima pesan pribadi dari AY lewat WhatsApp. Situasi makin tak nyaman ketika korban menduga dokter itu diam-diam memotret area tubuh atasnya saat pemeriksaan menggunakan stetoskop.

Kasus ini pertama kali mencuat lewat unggahan akun Instagram @qorryauliarachmah pada Selasa (15/4/2025) malam. Tak butuh waktu lama, unggahan itu viral dan memantik reaksi publik. Seiring berjalannya waktu, sejumlah korban lain mulai bermunculan, hingga saat ini jumlahnya dilaporkan mencapai empat orang.

Menanggapi hal ini, manajemen RS Persada Hospital bertindak cepat dengan menonaktifkan AY dari semua tugas medis. Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, menyatakan bahwa pihak rumah sakit mengecam segala bentuk pelanggaran etika terhadap pasien.

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi pasien. Setiap pemeriksaan wajib didampingi perawat sesuai standar. Bila terbukti bersalah, kami akan memberhentikan pelaku secara tidak hormat,” tegas Kitty.

Persada Hospital juga memastikan telah berkoordinasi penuh dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses hukum dinilai sebagai jalur terbaik demi keadilan bagi para korban.

Sementara itu, korban QAR berharap keputusannya melapor bisa menjadi penyemangat bagi korban kekerasan seksual lainnya untuk berani bersuara.