PORTALBANTEN – Persidangan sengketa hukum antara mantan Direktur Utama PT Wira Berkah Bersama, Kiky Afrison, SH, dengan sejumlah pihak, termasuk PT Royal Gemilang Persada dan PT Bangun Ranah Berkah, kini memasuki babak baru. Kasus ini terdaftar dalam perkara perdata Nomor 383/Pdt.PN Bks, dan telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Kiky Afrison mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dugaan manipulasi struktur kepengurusan dan penguasaan aset perusahaan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai mantan direktur utama. Ia menyebut terjadi pemalsuan dokumen, perubahan komposisi saham secara sepihak, hingga dugaan penyelewengan dana proyek perumahan yang bernilai ratusan miliar rupiah.

“Putusan PN Bekasi tidak mencerminkan keadilan dan fakta di persidangan. Kami menilai ada kejanggalan dalam prosesnya, sehingga kami menempuh upaya banding,” ujar Kiky dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Gugatan ini menyasar penyitaan jaminan atas sejumlah proyek properti strategis milik para tergugat, antara lain, Perumahan Sabrina Azzura, Bantar Gebang, Green Tambun Residence, Tambun Utara, Bojong Menteng Indah, Perumahan ArKanza 3, Jatiasih, Grand Royal Ciracas, Kelapa Dua Wetan, Family Residence, Jatimurni – Pondok Melati, AHZAVI Residence, Pondok Melati, Tsamara Townhouse, Matraman, Royal Galaxy Residence, Bekasi Selatan, Maryam Residence, Setu – Cileungsi serta segala proyek, aset, dan harta lainnya yang diduga berasal dari tindakan melawan hukum.

Kiky melalui kuasa hukumnya juga meminta agar seluruh transaksi keuangan, termasuk cicilan rumah dan pembelian properti, dihentikan sementara hingga adanya putusan hukum tetap (inkracht).

Selain proses perdata, Kiky juga melaporkan dugaan tindak pidana seperti penggelapan dana, pemalsuan identitas, dan penyalahgunaan wewenang ke Polres Metro Bekasi. Namun, ia mengaku kecewa karena laporan tersebut telah bertahun-tahun belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, kami melanjutkan melalui jalur peradilan agar kasus ini bisa dibuka secara terang-benderang,” tegasnya.

Tergugat yang disebut antara lain Firnendi Irawan, Dody Fahrizal, Muhdiyono, serta pihak notaris seperti Ambiati dan Suryani, hingga PT Bank Syariah Indonesia yang diduga terlibat dalam transaksi tanpa konfirmasi kepada direktur utama.

“Saya tidak pernah menerima hasil dari proyek-proyek tersebut, bahkan setelah lebih dari tujuh tahun berjalan. Nama baik saya tercemar, dan hak saya sebagai pemilik dan direktur utama dikesampingkan,” tambah Kiky.