PORTALBANTEN — Pabrik Genteng Ibukota yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg No. 88, Kabupaten Tangerang, dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (3/12/2025). Namun, proses eksekusi tersebut memicu keberatan keras dari pemilik pabrik, Hendra Widjaja, yang menilai tindakan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Menurut Hendra, pabrik yang telah beroperasi sejak tahun 2001 itu masih menjadi objek perkara perdata antara dirinya dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menegaskan bahwa selama proses sengketa berjalan, tidak seharusnya ada tindakan eksekusi maupun balik nama aset.
Hendra mengaku tidak pernah menerima risalah lelang, surat aanmaning (teguran), maupun penetapan eksekusi secara resmi dari pengadilan.
“Eksekusi ini cacat hukum. Saya tidak pernah menerima teguran aanmaning atau risalah lelang. Objek masih sengketa, tapi sudah dieksekusi,” kata Hendra di lokasi eksekusi.
Lebih jauh, Hendra menyoroti adanya proses balik nama di BPN, yang menurutnya tidak sah karena objek tersebut masih bersengketa. Berdasarkan aturan ATR/BPN, balik nama hanya dapat dilakukan jika objek telah berstatus clean and clear, bukan sedang berperkara.
Ia juga menyebutkan adanya proses pemindahan barang-barang pabrik tanpa pendataan resmi dan tanpa kehadirannya sebagai pemilik sah. Nilai aset di dalam pabrik diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, kuasa hukum Hendra, Asep Bunhori S.Ip., S.H, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi (verzet) di PN Tangerang untuk membatalkan tindakan tersebut.
“Eksekusi ini sejak awal penuh cacat hukum. Kami yakin klien kami akan mendapatkan kembali haknya,” tegas Asep.
Di sisi lain, Kapolsek Pasar Kemis AKP Samsul Bahri menjelaskan bahwa aparat kepolisian, bersama unsur TNI dan Muspika, hanya bertugas melakukan pengamanan selama proses eksekusi berlangsung.