PORTALBANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons laporan yang dilayangkan oleh sejumlah organisasi sipil terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini menjadi sorotan, mengingat Kejagung selama ini aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa institusinya akan mempelajari laporan tersebut secara menyeluruh. Ia juga menekankan bahwa Kejagung tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.  

"Kami akan pelajari dulu seperti apa laporannya, karena terkait laporan seperti ini bukan yang pertama terjadi," ujar Harli di Jakarta, Rabu (12/3/2025).  

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa Kejagung akan terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, meskipun ada upaya untuk melemahkan institusi tersebut. Ia menilai bahwa ketidakadilan terhadap satu jaksa sama saja dengan mencederai seluruh lembaga Adhyaksa.  

Laporan Koalisi laporkan Febrie Adriansyah ke KPK dan Respons Kejagung  

Pelaporan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Senin, 10 Maret 2025. Laporan ini mencakup beberapa kasus besar, antara lain:  

1. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi Jiwasraya  
2. Kasus suap Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar  
3. Kasus korupsi tambang batubara di Kalimantan Timur  
4. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  

Kejagung menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada prinsip transparansi dan supremasi hukum dalam menangani setiap perkara. Jika memang ada indikasi pelanggaran di internal kejaksaan, Kejagung memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.  

Di sisi lain, kelompok sipil yang melaporkan Jampidsus menegaskan bahwa langkah mereka bertujuan untuk menjaga akuntabilitas penegak hukum. Mereka berharap KPK dapat memeriksa laporan ini secara objektif dan transparan.