PORTALBANTEN -- Kota Bogor semakin menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif. Sinergi antara Pemkot Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor semakin menguat setelah pengesahan Peraturan Wali Kota Nomor 36 tahun 2025. Program "Bale Badami" yang dilaksanakan di Kelurahan Cimahpar pada Rabu, 3 Desember 2025, menjadi langkah nyata dalam menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan.

Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi yang telah terjalin sepanjang tahun 2024, bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum melalui musyawarah dan mediasi, serta memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Dengan adanya Perwali yang baru, mekanisme pelaksanaan dan peran tokoh masyarakat dalam mediasi menjadi lebih jelas.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan, "Regulasi daerah ini dirancang inklusif, bahkan mencakup berbagai masukan mengenai fasilitasi penanganan kasus, dan memastikan semua lapisan masyarakat mendapatkan akses keadilan yang setara."

Sinergi antara aparat penegak hukum dan Pemkot Bogor terlihat jelas dengan adanya "Rumah Keadilan Restoratif Adhyaksa" yang diresmikan di Kelurahan Cimahpar pada tahun 2022. Ini menjadi cikal bakal penguatan sinergi dalam penanganan perkara.

"Apalagi dengan adanya payung hukum Perwali yang baru, sinkronisasi alur penanganan perkara menjadi lebih terstruktur, sistematis dan memperkuat kewenangan APH," tambah Alma.

Dalam acara RJ yang berlangsung, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bogor menyatakan, "Sinergi ini bukti saling mendukung," saat menyaksikan proses mediasi dalam kasus kecelakaan lalu lintas, di mana keluarga korban dengan tulus memaafkan pelaku.

Alma menambahkan, "Perwali Kota Bogor membantu memfasilitasi pada tahapan permohonan restorative justice yang diajukan para pihak, sehingga proses penyelesaian di luar pengadilan di tingkat penuntutan oleh masyarakat dapat berjalan sesuai harapan."

Program Bale Badami kini juga resmi menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025–2029, menjamin keberlanjutan pendanaan dan dukungan kebijakan, termasuk bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.

"Bale Badami adalah simbol kearifan lokal yang mengusung semangat musyawarah mufakat, sejalan dengan budaya silih asah, asih, asuh," ungkap Alma, menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan dan perlindungan bersama.