PORTALBANTEN — Komitmen mewujudkan dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas kembali ditegaskan melalui penandatanganan Komitmen Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan sejumlah perusahaan kawasan industri di Provinsi Banten.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Diklat PT Krakatau Steel, Cilegon, ini menjadi momentum penting dalam menggeser paradigma terhadap penyandang disabilitas dari semata penerima manfaat, menjadi subjek aktif yang berdaya dalam pembangunan ekonomi.

Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan bahwa sinergi lintas sektor ini merupakan bentuk nyata negara dalam menghadirkan keadilan sosial. Menurutnya, penyandang disabilitas bukan sekadar kelompok yang perlu dilindungi, melainkan juga harus dilibatkan secara aktif dalam dunia kerja.

“Komitmen ini mencerminkan kepercayaan kita terhadap potensi yang dimiliki saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Dengan memberikan akses dan kesempatan yang setara, kita tidak hanya menjalankan amanat undang-undang, tapi juga membangun masyarakat yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Andra.

Andra menambahkan bahwa Pemprov Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Perda ini menjadi landasan formal dalam menyelenggarakan program-program afirmatif, termasuk di bidang ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi inisiatif Pemprov Banten. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat terus mendorong dunia usaha agar lebih terbuka dalam memberikan peluang kerja kepada kelompok disabilitas.

“Kesetaraan kesempatan adalah bagian dari keadilan sosial. Kami telah membuka Balai Latihan Kerja yang inklusif dan memastikan bahwa regulasi terkait ketenagakerjaan disabilitas ditegakkan dengan baik. No one left behind,” ucap Yassierli.

Sebagai informasi, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menyatakan bahwa instansi pemerintah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai, sedangkan sektor swasta minimal 1%.

Penandatanganan komitmen ini diharapkan menjadi awal dari gerakan bersama yang berkelanjutan, di mana penyandang disabilitas mendapatkan akses seluas-luasnya untuk berdaya, berkarya, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelaku industri, untuk menjadikan inklusi sebagai budaya kerja baru yang membawa manfaat bagi semua pihak.*