PORTALBANTEN - Pemerintah Provinsi Banten resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten. Proses ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa sebelum diserahkan kepada BPK, laporan ini telah melalui proses review oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penyerahan LKPD unaudited ini berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang, pada Senin (3/3/2025).
Laporan keuangan yang disusun oleh Pemprov Banten mencakup tujuh komponen utama, di antaranya laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Selain itu, laporan ini juga dilengkapi dengan hasil audit kantor akuntan publik atas laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Banten dan RSUD Malingping, serta laporan keuangan BUMD.
Dalam pemaparan anggaran, Pemprov Banten mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp12,4 triliun dengan tingkat capaian 99,97 persen dari total anggaran. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp11,9 triliun atau sekitar 96,41 persen dari anggaran yang telah dialokasikan.
Dari laporan tersebut, Pemprov Banten mengalami surplus anggaran sebesar Rp491,3 miliar dengan pembiayaan netto sebesar minus Rp51,6 miliar, sehingga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp439,7 miliar.
Gubernur Andra berharap bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat memberikan masukan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas tata kelola keuangan daerah. Ia juga menargetkan agar Pemprov Banten dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo, mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang telah menyerahkan LKPD lebih awal dari batas waktu maksimal yang ditentukan, yakni 31 Maret 2025. Menurutnya, hal ini menjadi contoh baik bagi pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Banten.
Setelah penyerahan ini, BPK akan melakukan pemeriksaan terinci terhadap laporan keuangan tersebut. Proses evaluasi ini akan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kelengkapan catatan atas laporan keuangan.
Dengan dimulainya pemeriksaan oleh BPK, hasil akhir dari audit ini akan menjadi tolok ukur dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemprov Banten sepanjang tahun 2024.*