PORTAL BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melimpahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam pelimpahan ini, Kejagung menegaskan bahwa CDM dan Chrome Education Upgrade (CEU) merupakan bagian integral dari konstruksi tindak pidana serta berkontribusi pada kerugian negara.
Langkah ini semakin memperkuat posisi Indonesian Audit Watch (IAW), yang sebelumnya menerima somasi dari PT Datascrip terkait publikasi investigatif mengenai vendor dalam paket hardware dan CDM.
Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat proyek ini mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun. Angka tersebut mencakup pembelian perangkat dengan harga yang sangat tinggi, layanan CDM/CEU yang dianggap tidak diperlukan, serta aset yang tidak terpakai atau rusak akibat distribusi yang tidak merata.
CDM, yang secara global bersifat opsional, diterapkan sebagai layanan wajib di Indonesia. Dalam berkas pelimpahan, disebutkan bahwa komponen CDM/CEU sendiri menyumbang lebih dari Rp 621 miliar kerugian negara.
PT Datascrip sebelumnya mengajukan somasi kepada Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, atas pernyataan yang menyebutkan bahwa CDM/CEU hanya dapat diaktifkan oleh vendor tertentu, menciptakan ketergantungan, dan berkontribusi pada kerugian negara. Namun, setelah Kejagung menetapkan CDM sebagai unsur dakwaan, IAW menilai somasi tersebut kehilangan dasar faktual.
"Fakta hukum dari Kejagung justru menguatkan analisis IAW", ujar Iskandar (10/12).
Ia menambahkan bahwa pihaknya kini mempertimbangkan untuk mengajukan somasi balik terhadap Datascrip atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan berpotensi membungkam kritik publik.
Hingga 10 Desember 2025, Kejagung telah memeriksa 112 saksi dan memanggil 18 korporasi. Proses penyidikan kini mengintegrasikan pengadaan perangkat keras dan layanan cloud setelah KPK menyerahkan berkas cloud ke Kejagung. Pemeriksaan mencakup pabrikan internasional, distributor nasional, marketplace SIPLah, serta vendor layanan CDM dan cloud.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK per November 2025 mencatat 628 ribu unit Chromebook tidak terpakai, 323 ribu unit rusak, dan 612 ribu unit tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, sebanyak 1.234 sekolah tidak memiliki dokumen serah terima yang lengkap, dan hanya 52 persen guru yang menerima pelatihan yang memadai.