JAKARTA – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, S.H., membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus korupsi yang menjerat pemilik Blue Ray Cargo, John Field. Bantahan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan tertulis yang beredar luas di kalangan jurnalis, praktisi hukum, dan media sosial sejak Minggu (15/6/2026).

Dalam surat tersebut, Iskandar memberikan klarifikasi mendalam mengenai posisinya. Ia menegaskan bahwa hubungan hukumnya dengan John Field murni berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk menangani urusan nonlitigasi perusahaan, bukan untuk melakukan pembelaan pidana di pengadilan.

Menurut Iskandar, ruang lingkup kuasa nonlitigasi tersebut meliputi pembenahan manajemen internal perusahaan, penyelesaian persoalan hubungan industrial, negosiasi dengan pelanggan, serta komunikasi administratif dengan pihak terkait. Langkah-langkah ini diambil guna menjaga keberlangsungan operasional Blue Ray Cargo pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iskandar juga menyayangkan berkembangnya narasi negatif yang menuduh dirinya menghalangi penyidikan perkara yang turut menyeret sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut. Ia menekankan bahwa tuduhan itu tidak berdasar karena hingga saat ini dirinya masih berstatus sebagai saksi dan belum pernah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan oleh KPK.

Kronologi Penyerahan Diri John Field

Dalam surat pernyataannya, Iskandar membeberkan kronologi menjelang penyerahan diri John Field ke KPK pada Februari 2026. Ia menyebutkan bahwa dirinya bersama keluarga John Field dan tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Dinalara Butarbutar telah bersiap di sekitar Gedung Merah Putih KPK sejak dini hari untuk berkoordinasi dengan penyidik.

Iskandar mengaku turut membantu memperlancar proses tersebut dengan memberikan nomor kontak Humas KPK kepada tim kuasa hukum agar mekanisme penyerahan diri berjalan kondusif. Hanya berselang beberapa hari setelah OTT, John Field akhirnya resmi menyerahkan diri dan mengakhiri masa pencariannya. Menurut Iskandar, keterlibatannya dalam proses ini justru menunjukkan sikap kooperatif terhadap penegakan hukum.

Detail Pemeriksaan Lima Jam di KPK

Selain mengklarifikasi proses penyerahan diri John Field, surat tersebut juga mengulas pemeriksaan Iskandar sebagai saksi di KPK pada 12 Juni 2026. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam itu berfokus pada kapasitasnya sebagai penerima kuasa nonlitigasi serta aktivitas konsolidasi dokumen internal perusahaan pasca-krisis manajemen.