BOGOR – Seorang istri ASN berinisial S, yang tengah hamil lima bulan, mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) di Pasirkuda, Kota Bogor, pada Selasa (3/12/2024), untuk mengadukan perlakuan suaminya, YN. Didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Irawansyah, SH, Ibu S mengeluhkan sikap suami yang jarang pulang dan diduga menikah lagi tanpa izin.
“Saya menikah dengan suami saya sejak 2022, tapi selama setahun terakhir dia jarang pulang. Kalau pun pulang, hanya seminggu sekali. Nafkah pun tidak memadai,” ungkap Ibu S dengan nada penuh emosi.
Ketua LBH Bogor: Masalah Sosial yang Harus Dituntaskan Ketika ASN Menikah Lagi
Irawansyah, SH, menyoroti kasus ini bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai masalah sosial yang lebih besar. Ia menilai pengabaian terhadap keluarga, terutama istri yang sedang hamil, adalah bentuk pelanggaran tanggung jawab moral dan hukum.
“Ini bukan hanya tentang hukum perdata atau aturan ASN, tetapi juga soal keadilan keluarga. Seorang suami, apalagi ASN, memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan rumah tangga, baik secara finansial maupun emosional,” ujar Irawansyah.
LBH Bogor akan mendalami kasus ini dengan fokus pada perlindungan hak istri dan memastikan tanggung jawab suami dipenuhi sesuai aturan.
Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN di Balik Kasus Karena Menikah Lagi
Sebagai ASN, YN terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut, menikah lagi tanpa izin atasan bisa menjadi pelanggaran berat.
“Jika terbukti menikah lagi tanpa izin, YN tidak hanya melanggar hukum keluarga, tetapi juga peraturan kepegawaian. Kami akan memastikan ada sanksi yang sesuai,” tegas Irawansyah.