PORTALBANTEN – Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang mengaitkan pernyataannya dengan istilah clear and clean dalam isu “Eks Napi Korupsi Jadi Kepala Unit Pasar Tekum”. Pada Jumat (28/11/2025), Alma menegaskan bahwa pemberitaan tersebut perlu diluruskan karena menyangkut pendapat hukum dan kedudukan jabatannya di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Alma menjelaskan bahwa istilah clear and clean yang ia sampaikan sebenarnya merujuk pada ketentuan regulasi internal BUMD, khususnya yang diatur dalam Peraturan Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) mengenai pengangkatan pegawai dan karyawan. Menurutnya, penilaian terhadap Kanit Pasar Tekum sepenuhnya berada pada mekanisme internal Perumda PPJ, termasuk melalui proses fit and proper test oleh jajaran direksi.

Lebih jauh, Alma menegaskan bahwa penyamaan antara kedudukan pegawai BUMD dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kekeliruan.

“Tugas Kabag Hukum dan HAM lebih fokus pada pembentukan regulasi daerah, bantuan hukum, dan pemajuan HAM. Jadi salah kaprah kalau mencampurkan regulasi kedudukan ASN dengan BUMD,” ujar Alma.

Ia menambahkan bahwa istilah clear and clean dalam konteks tugasnya digunakan sebagai indikator kepatuhan regulasi dan penilaian risiko hukum, bukan untuk menentukan kelayakan seseorang dalam jabatan struktural BUMD.

Alma mengingatkan bahwa penilaian status dan kepegawaian BUMD memiliki dasar hukum berbeda dengan ASN. Pegawai BUMD tunduk pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. 

Sementara ASN diatur oleh UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karena itu, penilaian terhadap Kanit Pasar Tekum harus merujuk pada regulasi BUMD, bukan peraturan ASN.

Dalam pengelolaan Pasar Tekum, Perumda PPJ bekerja berdasarkan Perda Kota Bogor No. 18 Tahun 2019 sebagai payung hukum, kemudian dijabarkan melalui berbagai Peraturan Direksi. Alma menegaskan bahwa manajemen Perumda PPJ telah menjalankan kewenangan sesuai koridor hukum serta diawasi oleh Dewan Pengawas.

Menutup keterangannya, Alma mengimbau publik untuk berhati-hati dalam menafsirkan informasi, terutama yang berkaitan dengan status hukum seseorang.