PORTAL BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Megawati, istri dari Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Megawati dilakukan pada Kamis (26/6/2025) di Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut.

"Iya, Megawati diperiksa sebagai istri dari Iwan Setiawan dan selaku Dirut PT Griya Asri Sejahtera," kata Harli kepada wartawan Kamis (26/06/2025).

Harli menjelaskan bahwa Megawati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera, yang merupakan anak usaha Sritex. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami aliran dana dan tanggung jawab korporasi dalam kasus ini.

Meskipun demikian, Harli belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan karena proses masih berlangsung.

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Selain Iwan, dua mantan pejabat tinggi Bank BJB dan Bank DKI juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Rabu (21/05/2025).*