PORTALBANTEN -- Kasus dugaan penipuan tanah kavling yang melibatkan pengembang Desa Ekowisata Tahfidz kembali menjadi sorotan. Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR), Andi Muhammad Yusuf, SH, bersama timnya, telah resmi mendampingi tujuh korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1593/VIII/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, yang diajukan pada 23 Agustus 2025.
Tanah kavling yang menjadi objek laporan terletak di Desa Ekowisata Tahfidz, RT 002/RW 007, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, serta di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, LBH BPR menyebutkan bahwa dua orang yang terlibat adalah pasangan suami istri berinisial EFW dan WH.A Wahid, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Tahfidz Indonesia.
Andi Yusuf menjelaskan, "Klien kami berjumlah tujuh orang, mereka telah melakukan pembelian dan pembayaran lunas atas tanah kavling sejak 2018 hingga 2020. Namun hingga kini, status kepemilikan tanah dan sertifikat hak milik (SHM) masih belum jelas. Janji-janji yang diberikan tidak pernah direalisasikan."
LBH BPR juga menegaskan bahwa mereka telah mengirimkan somasi I, II, dan III kepada pihak terlapor, namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang atau menyelesaikan masalah.
"Kami mendesak agar laporan ini segera diproses ke tahap penyidikan, dan para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan agar tidak ada lagi korban baru," tegas Andi, di Polres Bogor, Sabtu (23/8/2025).
Salah satu korban, Dewinta dari Bekasi, mengungkapkan kekecewaannya setelah membeli tanah kavling pada tahun 2021 dengan janji akan dilakukan Akta Jual Beli (AJB) dalam waktu dua tahun. "Namun sampai sekarang selalu diundur, dan dari informasi warga, tanah tersebut ternyata masih dalam sengketa," ungkapnya.
Yuyung Sultan, seorang korban lainnya dari Bandung, juga merasakan hal serupa setelah tergiur dengan promosi Desa Ekowisata Tahfidz yang ditawarkan melalui media sosial.
"Awalnya saya tertarik karena konsepnya Islami, ada pondok pesantren juga. Saya beli kavling tahun 2020, dan dijanjikan PPJB akan ditingkatkan ke AJB dalam dua tahun. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek tersebut awalnya digadang-gadang sebagai kawasan pemukiman Islami terpadu dengan misi sosial yang mulia, yaitu mencetak jutaan penghafal Al-Qur’an. Namun, di balik narasi tersebut, banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat dugaan praktik penipuan.