PORTALBANTEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama mengenai Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Acara ini berlangsung di gedung Swantantra Wibawa Mukti, Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Penandatanganan ini juga melibatkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri bersama Bupati dan Walikota se-Jawa Barat, setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH, menegaskan komitmen Kejati Jabar untuk menerapkan penegakan hukum yang lebih humanis, sejalan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, SH., MM, juga memberikan apresiasi terhadap kerjasama ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk menciptakan peluang yang dapat membantu masyarakat Jawa Barat, terutama dalam hal pembaharuan sosial dan ekonomi yang menyentuh aspek dasar seperti lapangan pekerjaan.

"Dengan program padat karya dan penerimaan aduan langsung, kita dapat mengurangi permasalahan yang dihadapi warga dan mendorong partisipasi masyarakat," ungkap Dedi Mulyadi.

Dalam paparan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Mulyana, SH., MH, yang berjudul "Implementasi Pidana Kerja Sosial Pasca dikeluarkan UU No. 1 Tahun 2023", ia menekankan bahwa sanksi pidana tambahan berupa kerja sosial akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

"Kegiatan penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, dan menjadi langkah penting dalam implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi penjara. Pidana kerja sosial bertujuan untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan keadilan restoratif," jelas Asep Mulyana.

Kepala Kejari Bogor, Agung Arifianto, SH., MH, dan Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, MA, menyaksikan acara ini dihadiri oleh sekitar 250 peserta, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Dr. Rudi Margono, SH., MHum, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung, Mayjen TNI Dr. Ali Ridho, SH., MH.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, SH., MSi(Han), yang juga hadir, menyatakan bahwa perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerapan pidana kerja sosial dan memberikan manfaat bagi terpidana.