PORTALBANTEN – Tragedi kematian Axi Rambu Kareri Toga, gadis 16 tahun yang bekerja di toko CK2 di Waingapu, Sumba Timur, membuka tabir gelap lemahnya perlindungan bagi pekerja anak di Indonesia. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 18 Januari 2024 itu kini menjadi simbol perlawanan publik terhadap ketidakadilan dan impunitas.

Aliansi masyarakat sipil “Aksi untuk Axi” terus mendesak kepolisian mengusut tuntas kematian Axi yang penuh kejanggalan. Mereka juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dan sikap aparat yang dianggap tidak berpihak pada korban.

Axi bukan sekadar korban kematian misterius. Ia adalah remaja perempuan yang dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak layak dan diduga mengalami kekerasan. Menurut informasi, Axi sempat melarikan diri dari majikannya karena mengalami penganiayaan, namun kemudian dibawa kembali oleh anggota polisi atas permintaan pemilik toko.

Ironisnya, tubuh Axi kemudian ditemukan tergantung di kamar mandi toko. Polisi menyimpulkan secara sepihak bahwa kematiannya murni bunuh diri, meski terdapat sejumlah kejanggalan seperti patah leher, memar di wajah, baju yang basah tanpa sumber air, serta rekaman CCTV yang hilang atau tidak diperiksa.

Dalam perjalanannya, muncul dugaan kuat adanya konflik kepentingan antara mantan Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma dengan pemilik toko. Fajar bahkan kini telah diberhentikan dari institusi Polri karena terjerat kasus pencabulan dan narkoba.

Desakan agar penyelidikan dibuka kembali dan dilakukan secara independen datang dari berbagai kelompok sipil, akademisi, lembaga hukum, hingga gereja. Mereka membentuk aliansi "Aksi untuk Axi" yang tak pernah berhenti menyuarakan keadilan.

“Kasus ini bukan hanya soal kematian Axi. Ini adalah soal keselamatan anak-anak kita, dan tanggung jawab negara dalam melindungi mereka,” ujar salah satu aktivis dari Lembaga Peruati Sumba.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Soegeng Teguh Santoso, menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan masyarakat tersebut. Ia mendesak Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko membentuk tim investigasi internal yang melibatkan Itwasda, Bidpropam, dan Bagwassidik.

“Ini soal integritas institusi. Jika memang kematiannya karena bunuh diri, buktikan lewat penyelidikan yang transparan. Tapi jika ada pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan,” ujar Soegeng.