PORTALBANTEN – Dunia usaha kembali tercoreng. Kali ini, dugaan pemerasan terhadap perusahaan asing mencuat dari Kota Cilegon, Banten, sebuah wilayah industri strategis yang selama ini dikenal sebagai jantung kawasan manufaktur di Indonesia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tokoh lokal sebagai tersangka dalam kasus pemerasan senilai Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co, kontraktor asal China yang menggarap proyek pabrik kimia CA-EDC milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketiganya yakni Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri. Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar Polda Banten pada Jumat (16/5/2025).
“Ketiganya diduga memanfaatkan posisinya untuk menggalang tekanan terhadap pihak investor dan mengarahkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek, yang berujung pada tuntutan dana dalam jumlah fantastis,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan.
Ketua Kadin Cilegon Kenakan Baju Tahanan Bernomor 101
Menurut Dian, peran Muhammad Salim alias Abah Salim sebagai Ketua Kadin menjadi sorotan utama, Salim yang mengenakan baju orange tahanan dengan no 101, ia justru melibatkan dirinya dalam manuver di luar tugas representasi bisnis. “Ia mengajak dan mengerahkan massa untuk melakukan tekanan kepada pihak perusahaan,” tegasnya.
Kejadian ini memicu kekhawatiran besar di kalangan pelaku usaha dan pengamat ekonomi. Praktik intimidasi terhadap investor dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan pelaku industri, baik domestik maupun asing, terhadap keamanan dan kepastian hukum di kawasan industri Cilegon.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi krisis integritas dunia usaha lokal. Jika organisasi seperti Kadin, yang semestinya menjadi mitra strategis pembangunan ekonomi, malah terlibat pemerasan, maka kita patut khawatir terhadap iklim investasi ke depan,” ujar seorang analis kebijakan publik dari Lembaga Riset Ekonomi dan Regulasi Daerah.
Kadin, sebagai wadah resmi pengusaha Indonesia, seharusnya berperan memperkuat kepercayaan investor, menciptakan sinergi antara bisnis dan pemerintah, serta menjaga iklim usaha yang sehat. Dengan mencuatnya kasus ini, publik pun menuntut adanya audit internal dan peninjauan ulang kepemimpinan organisasi-organisasi bisnis di daerah.