PORTALBANTEN -- Nama Pondok Pesantren Nurul Furqon, salah satu lembaga pendidikan Islam yang cukup dikenal di wilayah Cibinong dan Gunung Sindur, tengah diuji publik. Bukan karena prestasi akademik atau keagamaan, tapi karena konflik internal antar-santri yang kini berujung pada gugatan hukum senilai Rp 5 miliar.
Masalah bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh delapan santri terhadap seorang santri lainnya. Peristiwa ini disebut berakar dari kecurigaan pencurian barang pribadi di kalangan santri. Alih-alih diselesaikan secara bijak dan internal, kasus ini justru berbuntut panjang hingga masuk ke ranah pidana di Polres Bogor dan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong.
Pihak pesantren kemudian tidak menerbitkan ijazah (sahadah) bagi delapan santri terduga pelaku penganiayaan. Keputusan ini menyulut kemarahan para orang tua, yang merasa bahwa sanksi tersebut terlalu berat dan tidak memperhatikan hak pendidikan anak-anak mereka.
Delapan orang tua pun menggugat pihak pondok dan wali dari santri pelapor ke pengadilan, menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar. Gugatan ini telah resmi teregister dengan nomor perkara 226/PDT.G./2025/PN.Cbi.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya soal ijazah, tapi soal keadilan. Anak-anak kami dihukum tanpa proses pendampingan, tanpa solusi pendidikan. Padahal mereka sudah bertahun-tahun belajar di sana,” kata salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya.
Pengacara penggugat, Lutfi dan Tiara, mengatakan sidang perdana telah digelar. “Tergugat I (pihak pesantren) sudah hadir lewat kuasa hukum, tapi tergugat II belum datang. Sidang ditunda hingga 22 Juli 2025,” ujar Lutfi usai sidang, Selasa (8/7/2025).
Kisruh ini mengundang perhatian luas, bukan hanya karena jumlah gugatan yang fantastis, tetapi juga karena menyentuh isu yang lebih dalam: bagaimana lembaga pendidikan Islam menyikapi konflik, mendidik dengan adab, dan tetap menjunjung nilai keadilan.
Banyak kalangan menilai bahwa pesantren harusnya menjadi tempat yang aman bagi semua santri, bahkan ketika terjadi pelanggaran, penyelesaian berbasis edukasi dan pembinaan tetap menjadi prioritas.
“Kalau sanksi diberikan tanpa proses restoratif atau pembinaan, di mana letak fungsi pesantrennya? Ini soal masa depan generasi muda,” komentar seorang pemerhati pendidikan dari Bogor.