PORTAL BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center di Kota Serang, Provinsi Banten. Sebanyak 25 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang berlangsung.
Dua nama besar turut diperiksa dalam kasus ini, yaitu Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan dan Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim. Keduanya diperiksa pada akhir 2024 lalu.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Kasus dugaan korupsi sport center masih berlanjut, sudah ada 25 orang saksi yang diperiksa termasuk TCW dan Fahmi Hakim," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna belum lama ini.
Pengadaan lahan Sport Center ini merupakan proyek Pemerintah Provinsi Banten yang kini telah berdiri Banten Internasional Stadion (BIS) di Kemanisan, Curug, Kota Serang.
Informasi yang dihimpun, pembebasan lahan Sport Center Banten seluas 60 hektare senilai Rp114,061 miliar pada 2008 hingga 2011 diduga terjadi penggelembungan harga. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp86 miliar.
Rangga menjelaskan bahwa selain Wawan dan Fahmi Hakim, sejumlah pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten juga turut diperiksa sebagai saksi.
"Ya ada pejabat publik juga, intinya kita serius menangani kasus tersebut," katanya.
Rangga mengakui pengungkapan kasus dugaan korupsi ini berjalan lambat karena terkendala beberapa faktor. Salah satunya adalah berkas pembelian lahan yang terjadi pada tahun 2011.