PORTALBANTEN -- Pemerintah Kota Bogor mengambil bagian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang berlangsung dari 21 hingga 23 Oktober 2023 di Batam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kemenkopolkam dan Kemendagri, dengan tema harmonisasi dan kolaborasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sekitar 150 peserta dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah sentra barat turut hadir, termasuk perwakilan dari Kota Bogor seperti Kabag Hukum dan HAM, Analis Bagian Pemerintahan, serta Kepala Bagian Organisasi Setda.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto, menyampaikan pentingnya evaluasi implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menekankan perlunya masukan terkait tata kelola pemerintahan dan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Guru Besar IPDN, Prof Dr. Djohdrmansyah Djohan, dan Rektor IPDN, Dr. Halilul Khairi, menegaskan bahwa revisi UU tersebut sangat penting untuk mengembalikan maruah otonomi daerah yang diharapkan masyarakat di era reformasi. "UU Nomor 23 tahun 2014 gagal mensejahterakan rakyat," ungkap Halilul.

Rapat ini juga menghadirkan narasumber lain, termasuk Walikota Batam, H. Amsakar Achmad, dan Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, serta transfer ke Daerah Kedeputian Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Anang Budi Gunawan, SE., MEcon., Ph.D.

Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, menyampaikan bahwa revisi UU ini sangat diperlukan untuk meningkatkan keadilan substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Keadilan substantif dalam konteks ini berarti setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara adil. Alma menekankan bahwa revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 harus memperhatikan tertib kewenangan, operasional, implementasi, dan substansi.

Beberapa poin penting yang perlu direvisi dalam UU tersebut meliputi:

- Kewenangan Daerah: Penyesuaian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah agar daerah memiliki keleluasaan dalam mengelola urusan pemerintahan.

- Pengelolaan Sumber Daya: Pengaturan yang lebih jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan.