PORTAL BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, yang dikenal sebagai mantan suami aktris Olla Ramlan. Aufar, yang berprofesi sebagai developer apartemen, terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan PT Pertamina (Persero).

Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang yang disita tersebut diduga berasal dari Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

 "Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen," ungkap Budi pada Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa uang tersebut terkait dengan transaksi pembelian apartemen yang dilakukan oleh Gunardi Wantjik kepada Aufar.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi, pegawai di PT Melanton Pratama, serta Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina, dan Alvin Pradipta Adiyota, pihak swasta.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Gunardi dan Frederick di Jakarta Utara pada Selasa (15/7/2025).

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil disita, yang diyakini dapat memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina antara tahun 2012 hingga 2014.

"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka CD (Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina)," jelas Budi.

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina.