Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi baru terkait pengadaan notifikasi perbankan yang melibatkan dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai hampir Rp2 triliun.
"Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, Budi menjelaskan bahwa KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut. Penyelidikan baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Jumat (5/6).
Saat ditanya mengenai latar belakang kasus ini, Budi menegaskan bahwa pengusutan pengadaan notifikasi perbankan tersebut murni merupakan perkara baru. Kasus ini dipastikan tidak berkaitan dengan perkara-perkara lama yang pernah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Baru," kata Budi singkat.
Kaitan dengan Kasus Pengadaan Mesin EDC
Di sisi lain, KPK saat ini juga sedang aktif melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). Kasus pengadaan EDC ini pertama kali diumumkan ke publik pada 26 Juni 2025.
Dalam perkembangannya pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang selama enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah memiliki inisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Berdasarkan laporan per 1 Juli 2025, KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek EDC ini mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.