PORTALBANTEN -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Hal ini dilakukan untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dengan baik dalam KUHAP yang baru.
Menurut Andi, pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHAP ini adalah yang terluas dalam sejarah perundang-undangan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menekankan hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan dalam proses legislasi.
"Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Andi menjelaskan, penyusunan KUHAP melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dan juga melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan. Langkah ini diambil untuk memastikan suara masyarakat menjadi bagian penting dalam perancangan undang-undang.
Lebih lanjut, Andi memastikan penyusunan KUHAP baru ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan pembahasan bersama DPR RI dengan partisipasi publik yang luas.
KUHAP baru ini memuat berbagai ketentuan progresif yang bertujuan membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik. Misalnya, KUHAP baru mengatur jangka waktu penanganan perkara secara ketat untuk memberikan kepastian hukum. Pemeriksaan oleh penyidik juga diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk mencegah penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi.
Selain itu, terdapat pasal yang melarang tindakan sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau tindakan tidak profesional oleh penyidik dan penuntut umum.
"Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru," tegas Andi.*