PORTALBANTEN - Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru saja disahkan oleh DPR pada Selasa, 18 November 2025, kini menunggu proses pendaftaran di Lembaran Negara Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, dalam sebuah pembahasan internal pada Rabu, 19 November 2025.

Alma Wiranta menjelaskan, "Meskipun sudah disahkan, UU KUHAP yang baru ini baru akan berlaku efektif pada tahun 2026, bersamaan dengan penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP."

UU KUHAP dijadwalkan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru. Masa transisi antara pengesahan dan penerapan ini akan dimanfaatkan untuk sosialisasi, pelatihan aparat penegak hukum, serta harmonisasi dengan peraturan lain yang relevan.

"Dengan diundangkannya dan dicatatkannya dalam Lembaran Negara, kita akan menyaksikan perubahan besar dalam doktrin hukum pidana di Indonesia," tegas Alma Wiranta, yang juga merupakan Jaksa andalan di Pemkot Bogor

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, Alma menekankan bahwa KUHAP baru ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah transformasi doktrin yang akan mengubah fondasi sistem hukum pidana Indonesia, terutama dalam konteks doktrin pertahanan.

“Doktrin lama yang berorientasi pada kekuasaan harus beralih ke pendekatan yang lebih berkeadilan, melindungi hak asasi manusia, serta mengedepankan restorative justice dan pertahanan negara dari aspek hukum,” ungkap Alma.

Beberapa poin penting dalam UU KUHAP yang baru mencakup:

  • Penguatan Hak Tersangka: Akses wajib terhadap penasihat hukum sejak awal penahanan, hak untuk bertemu keluarga, serta layanan kesehatan dan rohaniawan.
  • Pembatasan Masa Penahanan: Penahanan pra-persidangan maksimal 90 hari, dengan pengawasan ketat dari hakim pengawas.
  • Institusi Prapersidangan yang Lebih Aktif: Mengubah peran institusi prapersidangan dari pasif menjadi aktif dalam menjamin keadilan bagi tersangka dan korban.
  • Restorative Justice: Penguatan mekanisme mediasi dan ganti rugi bagi korban sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar proses pidana.

Alma juga menekankan pentingnya harmonisasi dengan sistem hukum lainnya dan evaluasi berkala setelah implementasi KUHAP baru. "Perubahan ini harus diiringi dengan pelatihan bagi aparat penegak hukum agar tidak terjadi disorientasi dalam implementasi atau aturan yang dapat mengkriminalisasi atau sebaliknya," tambahnya dengan tegas.