PORTALBANTEN -- Setelah melalui proses panjang selama 63 tahun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akhirnya resmi menggantikan warisan hukum kolonial Belanda. Pemerintah mengklaim penyusunan KUHP ini melibatkan partisipasi publik secara luas.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa KUHP baru ini menandai berakhirnya era hukum kolonial Belanda yang telah berlaku sejak 1918. Proses penyusunan KUHP nasional ini dimulai sejak 1963 dan disahkan pada 2 Januari 2023, serta akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Meskipun mengakui adanya kritik terhadap KUHP baru, Supratman memastikan bahwa pemerintah dan DPR telah melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP, sesuai dengan prinsip meaningful participation.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 2025 juga melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk koalisi masyarakat sipil dan fakultas hukum di berbagai universitas.
“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman.
“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” tambahnya.
Supratman juga menyinggung pasal kontroversial terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga objek penghinaan terhadap lembaga negara terbatas pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan MK.
Penghinaan terhadap lembaga negara atau Presiden dan Wakil Presiden kini menjadi delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.