PORTALBANTEN -- Pemerintah menegaskan bahwa pasal penghinaan dalam KUHP yang akan berlaku awal 2026 tidak membungkam kritik. Pasal 218 dan 240 KUHP baru dirumuskan terbatas dan hanya diproses jika ada aduan, sebagai tindak lanjut putusan MK 2006.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pasal penghinaan terhadap lembaga negara bersifat terbatas dan merupakan delik aduan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan KUHP nasional di Jakarta, Senin (5/1).
Supratman menerangkan, objek delik aduan dibatasi pada lembaga negara utama: Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.
Proses hukum, lanjutnya, hanya berjalan jika ada pengaduan resmi dari pimpinan lembaga terkait.
Menurut Supratman, pasal ini penting untuk melindungi harkat dan martabat negara. Regulasi serupa ada di banyak negara untuk menjaga kehormatan kepala negara dan lembaga tinggi.
Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap mereka adalah perlindungan terhadap negara. Pengaturan ini juga mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang berlebihan.
Pemerintah memastikan kebebasan berekspresi tetap dijamin. Supratman menekankan perbedaan antara kritik dan penghinaan.
"Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan," ujarnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa KUHP baru memberikan batasan lebih spesifik dibandingkan aturan lama.