PORTALBANTEN -- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional menjadi angin segar bagi sistem hukum Indonesia, menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial Belanda yang telah berlangsung lebih dari seabad.

Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP nasional sebagai sebuah pencapaian besar sekaligus simbol kedaulatan negara.

“Selama ratusan tahun kita hidup dengan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini kabar baik dan patut diapresiasi,” ujar Trubus, Senin (5/1).

Menurut Trubus, KUHP merupakan produk hukum yang sudah lama diperbarui dan menekankan bahwa pembahasannya melibatkan akademisi serta praktisi hukum selama puluhan tahun.

“Prosesnya sangat panjang dan penuh perdebatan. Itu justru menandakan kehati-hatian negara. Produk hukum sebesar KUHP tidak boleh lahir dari keputusan singkat atau terburu-buru,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran tentang pembatasan kebebasan berpendapat, Trubus menegaskan bahwa KUHP tetap membuka ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.

“Negara tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan fungsi pengawasan masyarakat. Yang diatur dalam KUHP adalah batas antara kritik dengan penghinaan, fitnah, atau penistaan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut penting untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan mencegah konflik sosial yang berlebihan, tanpa menutup kebebasan berekspresi.

Terkait KUHAP, Trubus menilai pembaruan ini membawa harapan besar karena disusun dengan partisipasi bermakna, melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di berbagai universitas di Indonesia.