PORTALBANTEN -- Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (Lembakum) WPM Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan PT True Finance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Pengaduan ini muncul setelah terungkapnya dugaan penarikan kendaraan milik debitur secara sepihak yang dilakukan di jalan, melalui mitra perusahaan, PT Onica Mobilindo Nusantara.
Menurut pernyataan dari Lembakum WPM Indonesia, tindakan tersebut jelas melanggar sejumlah regulasi yang ada, termasuk Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019. Hal ini disebabkan debitur yang bersangkutan masih dalam masa kurang dari 90 hari keterlambatan pembayaran.
Lebih lanjut, penarikan kendaraan tanpa melalui proses hukum juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012. Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjadi acuan dalam kasus ini. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Adit, anggota tim Lembakum WPM Indonesia yang mewakili debitur, menegaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan kepada OJK terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT True Finance dan mitranya.
“Bagi kami, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak di jalan merupakan bentuk tindak pidana perampasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP,” kata Adit, Rabu (5/11/2025).
Lembakum WPM Indonesia mendesak OJK Pusat untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT True Finance dan mempertimbangkan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pembekuan atau penutupan izin operasional jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Selain itu, Lembakum juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia untuk lebih selektif dalam memilih dan memberikan pelatihan kepada perusahaan mitra yang bertugas melakukan penarikan kendaraan.
“Kami berharap tidak ada lagi korban-korban berikutnya akibat tindakan sewenang-wenang dari pihak leasing. Setiap debitur berhak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Adit.
Reporter: Abah Tataros