PORTALBANTEN – Mantan Sekretaris DPD Gerindra Papua Barat 2014, Arny Ternatani Syahrul, menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam menggugat Iwan Sumule di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggelapan dana partai sebesar Rp 5 miliar. Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena Iwan Sumule saat ini menjabat sebagai Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Kabinet Merah Putih.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Bogor, Sabtu (22/3/2025), Arny menyebut bahwa selama sebelas tahun dirinya difitnah oleh kawan sendiri di Partai Gerindra. Kini, ia bertekad untuk membersihkan nama baiknya dan menyingkap kebenaran di balik hilangnya dana tersebut.

"Sudah waktunya untuk membersihkan penjilat yang saat ini duduk manis di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," tegas Arny.

Arny mengungkapkan bahwa dana Rp 5 miliar tersebut merupakan bagian dari dana kampanye yang disimpan dalam rekening bersama dengan Iwan Sumule di Bank Mandiri. Namun, tanpa sepengetahuannya, dana tersebut tiba-tiba hilang dalam dua transaksi besar Rp 2,6 miliar pada 23 April 2014 dan Rp 2,399 miliar pada 28 April 2014.

Arny menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut dan tidak mendapat pemberitahuan dari pihak bank.

Tuntutan Arny: Keadilan dan Transparansi

Dalam gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/PDt.g/2025/PN Jkt.Pst, Arny menuntut:

Iwan Sumule bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut dan mengembalikannya ke Partai Gerindra.

Pembersihan namanya dari segala tuduhan yang selama ini beredar di internal partai maupun di media.